hariansurabaya.com | MALANG – Kasus Setiyawan, Debitur CIMB Niaga yang piutangnya di cessie kan dengan cara yang tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, melawan CIMB Niaga dan PT Oke Asset Indonesia dipastikan terus berjalan. Pasalnya, Pengadilan Negeri Malang telah mengeluarkan Putusan Sela yang pada intinya menolak eksepsi yang dilayangkan oleh Turut Tergugat I pada tanggal 20 Februari 2024 kemarin.
Terkait update dari kasus ini, Pihak Media telah mencoba menghubungi Panitera Pengganti dari kasus dengan nomor perkara 276/Pdt.G/2023/PN Mlg ini, yaitu Eni Hidayati, SH.
Beliau menyambut kedatangan kami dengan baik namun enggan memberikan banyak komentar. Beliau mengarahkan Pihak Media untuk memantau perkembangan kasus ini melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Malang.
Oleh karena hal itu, Pihak Media kemudian menghubungi Ansugi Law, selaku kantor hukum yang ditunjuk oleh Setiyawan sebagai Kuasa Hukumnya, untuk mengetahui detail dari perkembangan kasus ini.
Eksepsi di Tolak oleh Pengadilan Negeri Malang
Managing Partner dari Ansugi Law, Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum., mengonfirmasi bahwa tahapan persidangan sudah sampai pada Putusan Sela dan dilakukan secara e-litigation. Anthonius juga menambahkan alasan dari penolakan eksepsi Turut Tergugat I.
“Kemarin Pihak Turut Tergugat I sempat menolak kompetensi absolut dari Pengadilan Malang, namun kami tanggapi dengan replik bahwa Pihak Turut Tergugat adalah pihak yang terkait dalam kasus ini, bukan yang digugat, jadi tentu saja tidak tepat. Oleh karena itu, pihak Pengadilan Negeri sudah memutus melalui putusan sela kemarin yang pada intinya menolak eksepsi Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili perkara ini. Sehingga kedua belah pihak diperintahkan untuk melanjutkan persidangan,” jelasnya.
Perkara Nomor 276/Pdt.G/2023/PN Mlg Merupakan Kelanjutan dari Pengaduan Setiyawan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Anthonius Adhi membenarkan bahwa perkara ini merupakan kelanjutan dari pengaduan Setiyawan (Nomor Pengaduan : P231000269) ke OJK. Sebagai pengingat, pengaduan ini diajukan oleh Setiyawan karena kreditnya bermasalah, dimana Setiyawan yang selalu melakukan pembayaran angsuran dengan lancar namun dilaporkan kepada OJK status kolektabilitasnya KOL-5. Alasan inilah yang mendasari Setiyawan, melalui Kuasa Hukumnya Anthonius, untuk mengajukan bantuan kepada OJK dan ternyata CIMB Niaga men-cessie-kan Perjanjian Kredit ini kepada PT Ok Asset Indonesia.
Namun, pengaduan ini sulit diselesaikan melalui jalur pengaduan OJK karena melibatkan Pihak Ketiga yang bukan merupakan lembaga perbankan. Anthonius menjelaskan, akhirnya diputuskan ketika pengaduan ini berjalan, Setiyawan, yang diwakili Anthonius, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang.
“Pendaftaran ini dilakukan tidak lain untuk menjaga supaya status aset dari Klien kami yang dalam hal ini merupakan objek jaminan tetap pada status quo sampai permasalahan ini terselesaikan,” jelasnya.
Salah Satu Tergugat Tidak Pernah Hadir dalam Persidangan
Kasus ini turut menyeret dua nama sebagai pihak Tergugat, yakni CIMB Niaga sebagai Tergugat I dan PT Ok Asset Indonesia sebagai Tergugat II. Berbeda dengan CIMB Niaga, Anthonius menjelaskan bahwa salah satu Tergugat yakni PT Oke Asset Indonesia tidak pernah hadir dalam persidangan. Walaupun sudah dipanggil berkali-kali secara patut oleh Majelis Hakim.
Mediasi Telah Dilakukan Namun Gagal
Sebelum masuk ke pokok perkara, upaya mediasi telah dilakukan oleh Para Pihak. Namun, mediasi gagal dilakukan. Alasannya tidak lain karena Tergugat II, dalam hal ini adalah PT Ok Asset Indonesia, tidak pernah muncul.
“Mediasi hanya bisa dijalankan apabila semua Pihak sepakat untuk melakukan mediasi, kedua harus ada itikad baik dari Para Pihak. Karena disini Pihak kurang lengkap, maka Hakim Mediasi bisa langsung menyimpulkan bahwa mediasi ini tidak mungkin berjalan. Jadi mediasi gagal bukan karena Para Pihak bersikukuh dengan kehendak masing-masing, namun pihak PT Ok Asset Indonesia tidak pernah muncul dalam persidangan ini,” jelas Anthonius.
Tergugat Tidak Melakukan Jawaban atas Gugatan, namun Turut Tergugat I Melakukan Eksepsi
Ada yang menarik dalam proses sidang ini, dimana baik CIMB Niaga dan PT Oke Asset Indonesia sama-sama tidak melakukan jawaban atas gugatan yang dilayangkan. Anthonius menjelaskan, menurut hukum acara perdata, mereka akan dianggap mengakui segala dalil yang dilayangkan kepada mereka. Oleh karena tidak adanya jawaban dari Tergugat, maka proses jawab-menjawab tidak terjadi, sehingga tidak ada kewajiban pula dari Tergugat untuk melakukan duplik.
Selain Tergugat tidak melakukan jawaban atas gugatan, rupanya terdapat peristiwa lain yang menarik dimana pihak Turut Tergugat I, yakni OJK melayangkan eksepsi atas gugatan yang diajukan. Hal ini tentu sangat mengherankan, pasalnya pihak OJK bukanlah pihak yang digugat, melainkan hanya pihak yang terkait dalam kasus ini.
“Kami merasa aneh, karena di sini pihak Turut Tergugat I yakni OJK berusaha membuat gugatan ini tidak dapat diterima karena cacat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) dengan mempermasalahkan kompetensi absolut. Hal ini tentu kita bantah melalui replik kita beberapa minggu yang lalu dan diamini oleh pihak Majelis Hakim seperti pada putusan sela kemarin karena mereka bukan pihak yang kita gugat. Hanya saja karena masalah awalnya adalah laporan kolektabilitas dari Tergugat I kepada Turut Tergugat I, maka pihak OJK memiliki keterkaitan dalam kasus ini,” jelas Anthonius.
Sidang Pembuktian
Setelah proses putusan sela pada 20 Februari 2024 kemarin secara e-litigation, proses persidangan masuk ke dalam agenda selanjutnya, yakni Sidang Pembuktian Dokumen yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2024, tanggal 5 dan 7 Maret 2024, yang mengherankan dalam agenda pembuktian dokumen dalam persidangan ini adalah pihak Tergugat I ikut mengajukan bukti – bukti dokumen yang dimilikinya padahal pihak Tergugat I selama persidangan sebelumnya tidak pernah membantah dalil – dalil yang diajukan oleh Penggugat.
Dimana agenda sidang berikutnya dijadwalkan tanggal 14 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Penggugat.(acs)
Leave a Reply